Bobol Rumah Warga Pakai Obeng, Keempat Pelaku di Tangkap Polisi, Satu DPO

Hukrim, Sumsel95 Dilihat
Poto: Humas Polsek Tebing Tinggi

KABAREMPATLAWANG.COM – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pembaratan yang terjadi pada hari Minggu, 10 Desember 2023, sekitar pukul 03.10 WIB di Lorong Anda, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/34/XII/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi tanggal 12 Desember 2023, Supriyono (36) melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000.

Baca Juga:

Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Bripda Iqro Sempat Berkelahi Dengan Pelaku Hampir Kena Tusuk

Residivis “R” Kembali ke Penjara, Ditangkap Polisi Diduga Terkait Pencurian Sepeda Motor

Dalam kronologis kejadian, terungkap bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh lima orang, yaitu Tegar (18), Ragil Ramadon (18), M.I.R (16), Alfiyanto (25), dan Maulanan yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka masuk ke rumah korban dengan membongkar grendel pintu menggunakan obeng.

Kapolres Empat Lawang, melalui Polsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, SH., MH, mengungkapkan penangkapan para tersangka dilakukan saat berada di rumah, sekitar pukul 21.00 WIB pada Minggu, 17 Desember 2023.

Selain berhasil mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti, petugas juga menyita 1 unit Handphone Tab Samsung A7, 1 unit Kamera DSLR D3000, 1 buah Lensa Tele Tamton, 2 buah alat pemotong kertas, dan 1 buah obeng.

Baca Juga:

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Terungkap, Pelaku Diamankan dengan Senjata Tajam

“Satu dari lima pelaku masih buron. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tegasnya. (Fir).

Baca Juga: 

Tiga Tersangka Pelaku Pencurian Dynamo Mesin Pecah Batu Milik PT Empat Lawang Bersatu di Ringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *