Polsek Lalan mengamankan dua pelaku curas, (Poto: Humad Polsek Lalan)
KABAREMPATLAWANG.COM – Dalam waktu singkat, Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam tempo 3 jam, dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu Erwen Saputra (34), warga RT 03 RW 01 Desa Mekar Sari, dan Irawan (24), RT 03 RW 01 Desa Mekar Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
Baca Juga:
Radha Ulandari Istri Almarhum Hendra Wijaya Minta Polisi Tangkap Pelaku dan Dihukum Seberat-beratnya
Ada Apa? Orang Nomor Satu di Wilayah Hukum Mapolres Mura Datangi Ponpes Syifaul Janan
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi ketika korban, Dedi Kurniawansyah (32), melintas di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari. Tiba-tiba, kedua tersangka datang dan memukul korban dengan menggunakan kayu bulat.
“Korban dipukul berkali-kali oleh pelaku Erwen Saputra hingga tersungkur, dan kemudian pelaku Irawan mengancam korban dengan pisau. Tersangka Erwen mengambil tas selempang warna coklat milik korban yang berisi uang tunai Rp.50.000.000,” kata Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain pada Sabtu (16/12/2023).
Usai mengambil uang, kedua tersangka melarikan diri. Mendapat informasi tentang kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah tersebut, Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain memerintahkan Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan untuk menuju lokasi kejadian.
Baca Juga:
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Saat Patroli di Daerah 3C
Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Bripda Iqro Sempat Berkelahi Dengan Pelaku Hampir Kena Tusuk
Pelaku berhasil ditangkap oleh Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan bersama warga sekitar lokasi.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Honda Beat, kayu bulat panjang 40 cm, senjata tajam pisau, dan uang tunai Rp.50.000.000. Selain itu, satu tas selempang warna coklat merk sport, satu sebo warna coklat, dan satu plastik kantong hitam juga diamankan,” ujar Kapolsek Ipda Zulkarnain. (Fir).
Baca Juga:






