Terbongkar! Senjata Api Rakitan Disembunyikan di Perut, Pria Ini Langsung Diciduk!

Hukrim, Sumsel371 Dilihat

KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2025 yang difokuskan untuk menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Lihat Juga: Empat Pelaku Curi Minyak Pertamina Ditangkap, Satu Buron

Lihat Juga: Pemasangan Lampu Penerangan Jalan di Desa Mekarti Jaya: Langkah Nyata PJ Kepala Desa Sapran untuk Kesejahteraan Warga

Press release terkait kasus ini disampaikan pada Selasa, 1 Juli 2025, oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Pidum Ipda Marwan Syarif dan Kasat Pol-PP Kabupaten Empat Lawang.

Penangkapan Pelaku Pemilik Senpi Ilegal di Paiker

Penindakan terhadap kasus senpi ilegal ini dilakukan pada Rabu dini hari, 25 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah pondok milik warga di Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek yang lengkap dengan empat butir amunisi aktif. Senjata api tersebut disembunyikan oleh pelaku di bagian perut untuk menghindari pemeriksaan.

Pelaku yang diamankan berinisial DI (38), diketahui sebagai petani asal Dusun Keban Jati, Kecamatan Paiker. Dalam pengakuannya, ia mengakui bahwa senjata tersebut adalah milik pribadinya. Saat ini, barang bukti senjata api dan amunisi telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Bendahara Samsat Empat Lawang Dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

Lihat Juga: Duet Maut: Rekonstruksi Peristiwa di Jembatan Ponton Ulu Musi

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini tergolong berat karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Komitmen Polres Empat Lawang Jaga Keamanan Wilayah

Pengungkapan kasus senpi ilegal ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Empat Lawang dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025.

Lihat Juga: Tragis, Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Satu Keluarga di Muba Ditemukan Tewas

Lihat Juga: Berakhir di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, Pelaku Curat di Ringkus Jatanras Polda Sumsel

Selain menegakkan hukum, Polres Empat Lawang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal dan tindak kriminal lainnya.

“Kami berharap masyarakat tidak segan memberikan informasi kepada aparat demi terciptanya keamanan bersama,” tegas IPTU Adam Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *