Aksi Nekat Pengedar Sabu Terbongkar! Diringkus Usai Buang Barang Bukti

Hukrim, Sumsel167 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus seorang pria asal Provinsi Jambi yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Tersangka yang diketahui bernama Doli Alex Saputra (38), warga Desa Pasar, Kelurahan Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dibekuk petugas di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Lihat Juga: Kapolres Mura Musnahkan Sabu Seberat 116,60 gram Dan Ekstasi 25 Butir

Lihat Juga: 37 Personel Polres Musi Rawas Naik Pangkat, Kapolres : Ini Adalah Amanah dan Tanggung Jawab

Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin menjelaskan bahwa saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melempar sebuah kantong plastik ke kolong kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

“Ketika akan ditangkap, tersangka sempat melempar kantong plastik warna putih ke bawah kolong kendaraan yang sedang terparkir. Namun aksi tersebut dilihat langsung oleh anggota dan saksi di lokasi,” ujar AKP Najamudin, Rabu (2/7/2025).

Setelah berhasil diamankan, petugas memeriksa plastik yang dilemparkan tersangka. Hasilnya, ditemukan kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu seberat 103,49 gram.

“Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 103,49 gram. Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Lihat Juga: Koalisi Rakyat Pencari Keadilan Minta Kapolda Sumsel Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Wartawan di Empat Lawang

Lihat Juga: Dua Tersangka Pemuja Barang Haram Diringkus Polisi, Ini Tampangnya!

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merk Oppo berwarna ungu yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar.

“Status tersangka merupakan pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Najamudin. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *