Dua Tersangka Pemuja Barang Haram Diringkus Polisi, Ini Tampangnya!

Hukrim, Sumsel251 Dilihat
Dua tersangka diamankan di Polres Mura, (Poto: Humas Polres Mura)
KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Narkoba Polres Mura berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (24/12/2023).

Dua tersangka yang diamankan adalah Wahyu Cahyono (30), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, dan Kusriyawan (30), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus kotak rokok filter yang berisi empat bungkus plastik klip sedang.

Baca Juga:

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Saat Patroli di Daerah 3C

MANTAP!!!, Jual Narkoba di Depan Rumah Warga, Akhirnya Nasibnya Begini

Dalam plastik klip tersebut terdapat 19 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram.

Selain itu, uang tunai senilai Rp.150.000 juga ditemukan di saku belakang sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight yang dipakai oleh tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan penangkapan ini.

“Tersangka berhasil kami bekuk di jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo,” kata AKP Romi, Selasa (26/12/2023).

Romi menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Lp-A/56/XII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.

Baca Juga:

Awal Tahun 2023 Sudah 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Musi Rawas

Tersangka dibekuk setelah mendapat laporan dari warga tentang penyimpanan narkoba jenis sabu di pinggir jalan Desa M Sitiharjo.

“Saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di tempat kejadian perkara (TKP), anggota langsung bergerak cepat sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Belum Sempat Menikmati Hasil Curiannya, Widodi Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,00.

“Saat ini tersangka masih dalam pendalaman untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dengan barang haram tersebut,” tambahnya. (*)

Baca Juga:

Ada Apa? Orang Nomor Satu di Wilayah Hukum Mapolres Mura Datangi Ponpes Syifaul Janan

 

(Fif//fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *