SUMSEL, KABAREMPATLAWANG.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang.
Salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN).
Lihat Juga: Kejari Tetapkan Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Tersangka Korupsi Dana Desa
Lihat Juga: BREAKING NEWS! Kebakaran Kios Pasar Pulau Mas Empat Lawang, Kerugian Capai Rp650 Juta
Lihat Juga: Dilantik Kembali, Joncik Muhamad Siap Lanjutkan Pembangunan Empat Lawang
Tiga tersangka lainnya yakni Raiman Yousnaidi (RY) selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto (EH) sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS), serta Aldrin Tando (AT) selaku Direktur PT MB.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka dilakukan setelah mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup alat bukti sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (2/7) malam.
Penetapan tersangka dilakukan melalui surat resmi tertanggal 2 Juli 2025, masing-masing dengan nomor: RY: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025; AN: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025; EH: TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025; AT: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Lihat Juga: Penuhi Panggilan Jaksa, HBA Datangi Kantor Kejari Empat Lawang
Saat ini, tersangka RY ditahan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lainnya. Tersangka AT belum memenuhi panggilan penyidik karena masih berada di luar negeri, namun telah dikenai tindakan pencegahan (cekal).
Menurut Umaryadi, kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde dipilih sebagai lokasi pengembangan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam prosesnya, pengadaan mitra kerja sama dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang semestinya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kontrak yang ditandatangani tidak sesuai aturan. Selain mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, juga ditemukan adanya aliran dana dari mitra kerja sama kepada pejabat tertentu, terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.
Lebih mengkhawatirkan, dari hasil penyidikan ditemukan fakta adanya upaya obstruction of justice—penghalangan penyidikan.
“Dari bukti elektronik berupa percakapan di ponsel, terungkap adanya kesepakatan untuk ‘pasang badan’ dengan imbalan uang sekitar Rp17 miliar, serta rencana mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka,” ungkap Umaryadi.
Ia menegaskan, para tersangka juga berpotensi dijerat pasal obstruction of justice. Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi dan masih mendalami alat bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Lihat Juga: Mahasiswa Empat Lawang Buka Suara, Soroti Berbagai Permasalahan di Empat Lawang, Tantang Pj Bupati Berdialog
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair: Pasal 3 dan Pasal 13 UU yang sama.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain dan bentuk tindak pidana yang berkaitan,” pungkas Umaryadi. ***
