Bawa 3 Paket Sabu di Tas Selempang!, Pecatan TNI Diciduk Satres Narkoba OKU

Hukrim, Sumsel480 Dilihat

OKU, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang pria berinisial WA (39), yang ternyata eks anggota TNI alias pecatan, harus berurusan dengan hukum setelah diciduk tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Lokasinya? Di pinggir jalan kawasan Kecamatan Baturaja Timur, pas tengah malam!

Dari penggeledahan, polisi nemuin tiga paket sabu dengan berat bruto 7,88 gram di dalam tas selempang yang dibawa WA.

Lihat Juga: Polres Lubuklinggau Tangkap 62 Pengedar Narkoba dalam 6 Bulan

Lihat Juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Satu Tersangka Serang Polisi

Lihat Juga: Tiga pengedar narkoba berhasil diciduk polisi di Kota Pagar Alam!

Pemuda asal Baturaja Timur ini awalnya dicurigai karena gelagatnya mencurigakan pas berdiri sendirian di tepi jalan, tepatnya Rabu dini hari (16/7/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat itu, tim Satres Narkoba lagi ngelakuin patroli rutin alias hunting.

“Saat itu saya dan anggota sedang hunting. Kami melihat tersangka dengan gelagat mencurigakan,”
ujar Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Deka Saputra SE MSi, mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK.

Tanpa banyak pikir, atas perintah Kasat Narkoba, anggota langsung bergerak. WA langsung digeledah dan hasilnya bikin melongo. Selain sabu, ditemukan juga empat lakban hitam, dua tisu, satu HP, dan tentu aja tas selempangnya ikut disita.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,”
tambah Deka.

Kini WA resmi jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nasibnya? Bisa dipastikan bakal panjang di balik jeruji. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *