Tiga pengedar narkoba berhasil diciduk polisi di Kota Pagar Alam!

Hukrim, Sumsel579 Dilihat

PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM — Tiga orang pengedar narkoba di Pagar Alam akhirnya keok di tangan polisi. Mereka adalah M. Oktarika Alfiansyah (30), Riko Pranata (28), dan Yedi Sudmarman (36) — dan ketiganya literally kena batunya.

Penangkapan ini terjadi di kawasan Keban Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Minggu (6/7/2025). Barang bukti yang disita? Nggak main-main.

Lihat Juga: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Saat Patroli di Daerah 3C

Lihat Juga: MANTAP!!!, Jual Narkoba di Depan Rumah Warga, Akhirnya Nasibnya Begini

Ada sabu seberat 35,35 gram dan satu paket ganja 14 gram. Plus, alat isap, uang tunai, HP, dompet, sampai celana yang dijadikan tempat nyimpen narkoba juga ikut dibawa polisi.

Pas dicek urine, fix mereka positif metamfetamina. Salah satu dari mereka juga ternyata ngisep ganja. Yikes.

“Mereka kita tangkap Minggu pagi, sekarang masih kita periksa intensif,” kata Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansur, Rabu (9/7/2025).

Yang bikin makin ngeri, polisi bilang mereka ini bukan cuma pemakai, tapi pengedar aktif. Jadi bukan cuma nyoba-nyoba doang, tapi udah level bisnis gelap.

Lihat Juga: Awal Tahun 2023 Sudah 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Musi Rawas

Lihat Juga: Bebas Penjara, Pria Asal Musi Rawas Kembali Diciduk karena Kasus Sabu

Ketiganya dijerat pasal berat:

Pasal 114 ayat (2)

Pasal 112 ayat (2)

Pasal 111 ayat (1)
dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dan ternyata… kasus ini belum kelar. Polisi lagi ngembangin terus buat ngebongkar jaringan yang lebih besar. Siap-siap aja yang di belakang layar, your time is coming.

“Kami nggak akan berhenti di sini,” tegas Iptu Mansur. ***

Lihat Juga: Pengedar Ekstasi Ditangkap di Lahat, Polisi Sita 97 Pil Bentuk Boneka

Lihat Juga: Aksi Nekat Pengedar Sabu Terbongkar! Diringkus Usai Buang Barang Bukti

 

(Penulis: Firmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *