DS Balas Dendam dengan Membawa Kabur Motor Teman Kencan, Gegara Tak Bayar Usai Open BO

Hukrim, Sumsel174 Dilihat

OKU SELATAN, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang perempuan berinisial DS (33), warga Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, bikin geger karena nekat bawa kabur motor temannya sendiri, A (33), warga Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca.

Aksi ini bermula dari transaksi Open BO alias booking out yang berujung pada aksi balas dendam.

Lihat Juga: Residivis di Muratara Kembali Berulah! Megi Irawan Ditangkap Usai Curi Kotak Amal

Lihat Juga: Diamankan Warga dan Diseret ke Polsek Dempo Utara, Remaja Asal Lahat Kepergok Curi Kopi

Lihat Juga: Makin Nekat! Begal Todong Remaja Lalu Kabur Bawa Motor, Ternyata Residivis Begal Asal Bengkulu!

Drama ini terjadi Minggu (22/6/2025), saat keduanya janjian ketemu di sebuah kontrakan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan. Deal-nya sih, tarif Rp1 juta buat layanan DS.

Tapi setelah “urusan” selesai, A malah enggak bayar seperti yang dijanjikan. DS yang ngerasa dibohongi langsung nyusun skenario buat bales dendam.

Modusnya? DS pura-pura minta dianter ke rumah keluarganya naik motor A. Di tengah jalan, mereka berhenti di warung. Saat A lengah dan lagi istirahat, DS langsung kabur bawa motornya.

Kapolres OKU Selatan melalui Kasatreskrim Iptu Idham Khalid bilang kalau pihaknya langsung tancap gas begitu dapat laporan dari A.

“Sepeda motor yang dibawa kabur telah dijual pelaku di wilayah Lampung. Namun kami berhasil menangkap DS dan saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan,” jelas Idham, Minggu (20/7/2025).

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Sekarang, DS harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi juga ngasih warning buat masyarakat, biar lebih hati-hati dalam menjalin hubungan, apalagi yang cuma kenal via online.

“Transaksi yang bernuansa risiko seperti ini sangat rawan dimanfaatkan untuk tindak kriminal. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika melibatkan janji uang atau harta benda,” pungkas Idham. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *