PALI, KABAREMPATLAWANG.COM – Satu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap Ibnu Hajar (38), warga Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lihat Juga: Koalisi Rakyat Pencari Keadilan Minta Kapolda Sumsel Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Wartawan di Empat Lawang
Lihat Juga: Pelaku Pengeroyokan Polisi di Ulu Musi Berhasil Ditangkap, Pasal 170 KUHP Menanti!
Lihat Juga: Pelaku Tusuk Pria Asal Pendopo Empat Lawang Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Tampang Pelaku
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, mengungkapkan bahwa pelaku yang tertangkap saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim, Sumatera Selatan, atas kasus berbeda. Namun, Dedy tidak merinci kasus yang menjerat pelaku tersebut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya pada 15 Juli 2025, kata Dedy, tersangka berinisial AP mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama saudara kandungnya, AR, yang kini berstatus DPO.
“AP mengakui perbuatannya. Dia dan saudaranya AR menyerang korban dengan parang, menyebabkan luka parah di bagian leher, punggung, lengan kiri, dan kepala belakang,” ungkapnya, Senin (21/7/2025).
Dedy menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan rumah korban, tepatnya di Dusun IV, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, pada Kamis, 10 Juni 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua pelaku melakukan penyerangan secara brutal dengan senjata tajam.
Saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian masih memburu AR dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Ia juga meminta masyarakat turut membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku.
“Saat ini penyidikan masih berjalan dan berkas perkara tengah dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. ***






