OKU, KABAREMPATLAWANG.COM – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali unjuk gigi! Kali ini mereka sukses membongkar praktik nakal penyalahgunaan BBM subsidi yang makin meresahkan warga.
Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mencokok seorang petani berinisial RA (45), warga Dusun III, Desa Lubuk Barang Lama, Kecamatan Lubuk Batang. RA ketahuan nyedot solar subsidi buat aktivitas ilegal.
Lihat Juga: Menjelang Idul Fitri, Disprindag dan Polres Empat Lawang Lakukan Pengecekan Pompa BBM di SPBU
Lihat Juga: Warga Cegat Truk Diduga Bawa Solar ke Tambang Emas Ilegal di Muratara
Lihat Juga: Warga Dua Desa di Empat Lawang Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Diminta Segera Turun Tangan
Nggak main-main, aksi ini ketahuan pas dia lagi antre di depan SPBU 24.321.141 Kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
RA datang pakai mobil Isuzu Panther hitam nopol BE-2307-CR yang ternyata udah jadi sorotan karena sering mondar-mandir ngisi solar subsidiaritas dalam jumlah mencurigakan.
“Berangkat dari informasi masyarakat, kami lakukan patroli dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut usai pengisian BBM,” ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Jumat (25/7).
Saat digeledah, RA ngaku udah dua kali ngisi solar subsidi, masing-masing di SPBU Lubuk Batang dan Batu Kuning. Dari tangan pelaku, polisi nyita dua jerigen biru isi 35 liter solar, mobil Panther, STNK, HP OPPO putih, dan dua pelat nomor palsu: BG-1333-GA dan BG-1208-BT.
RA kini harus siap-siap diganjar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang udah diperbarui lewat UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman? Maksimal enam tahun penjara, bro!
Polres OKU sendiri menegaskan bakal terus gaspol memburu para pelanggar aturan distribusi BBM subsidi. Semua demi energi murah yang tepat sasaran dan nggak disalahgunakan. ***
