Pria di Musi Banyuasin Ditangkap Polisi karena Dugaan Pencurian Sepeda Motor

Hukrim, Sumsel407 Dilihat

MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM – Diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ujang Armin (40), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diringkus oleh personel BKPM Lubuk Bintialo, Polsek Batanghari Leko.

Kapolsek Batang Hari Leko, AKP Halim Kesumo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Ujang Armin.

Lihat Juga: Motor Korban Berhasil Diamankan, Dua Pelaku Curanmor di Lubuk Buntak Diringkus

Lihat Juga: Trio curanmor asal OKU Timur akhirnya dibekuk! Sudah beraksi di 12 TKP

Lihat Juga: Belum Sempat Menikmati Hasil Curiannya, Widodi Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

“Ujang Armin (40) ditangkap pada, Kamis (31/7) sekitar pukul 10:00 WIB. Tepatnya di jalan pipa gas PT. Medco Energi, Dusun V, Desa Lubuk Bintialo,” terang Halim kepada awak media, Jumat (1/8).

Halim menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aksi pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

“Terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Serta kasusnya akan kita kembangkan lagi,” bebernya.

Lebih lanjut, Halim menegaskan bahwa saat diamankan, pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Ketika personel melakukan patroli, mereka melihat seorang pria dengan jaket biru yang tampak mencurigakan. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 kunci T yang telah dimodifikasi, dan 1 kunci pas 14 yang diselipkan di pinggang.

“Hasil pemeriksaan terhadap Ujang. Ia mengakui bahwa dirinya tanpa hak membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam yang bukan pada tempatnya maupun profesinya,” paparnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolsek Batanghari Leko untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sendiri akan kita jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *