Widodi pelaku Curanmor Diringkus Polisi, (Poto: Humas Polres Muba)
KABAREMPATLAWANG.COM – Usai melakukan aksi kejahatannya, Widodi (21), seorang warga Penukal Kabupaten Pali, yang diduga sebagai pelaku curanmor, tidak dapat menikmati hasil jarahannya.
Ia segera tertangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Sekayu bersama masyarakat setelah korban berteriak “maling” ketika sepeda motornya dibawa kabur oleh terduga pelaku.
Baca Juga:
Radha Ulandari Istri Almarhum Hendra Wijaya Minta Polisi Tangkap Pelaku dan Dihukum Seberat-beratnya
Ada Apa? Orang Nomor Satu di Wilayah Hukum Mapolres Mura Datangi Ponpes Syifaul Janan
Polsek Megang Sakti dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura Berhasil Tangkap Pelaku Curat
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (18/12/2023) sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Merdeka Lingkungan II Rt 07 Rw 03 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Korban, Eka (37), warga Balai Agung kecamatan Sekayu, menjadi sasaran aksi curanmor tersebut.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii S.I.K., M.si., melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH saat dihubungi oleh wartawan pada hari Rabu (20/12/2023), membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor pada hari Senin (18/12/2023).
“Sepeda motor korban, jenis Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BG 6411 ABL, diambil oleh terduga pelaku ketika diparkir di pinggir warung tempat korban berbelanja”, kata Kapolsek
Kunci kontak masih terpasang, dan menyadari sepeda motornya dibawa pergi, korban berteriak “maling,” sehingga warga sekitar melakukan pengejaran dan sebagian menghubungi Polsek Sekayu.
Baca Juga:
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Saat Patroli di Daerah 3C
“Terduga pelaku, Widodi, berhasil ditangkap setelah sepeda motornya terjatuh dan ia menceburkan diri ke sungai”, ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang kawannya yang belum tertangkap, dan identitasnya sudah diketahui.
Saat itu, kawan tersangka mengendarai sepeda motor dan berhasil lolos ketika warga dan polisi fokus mengejar tersangka.
Baca Juga:
Duet Maut: Rekonstruksi Peristiwa di Jembatan Ponton Ulu Musi
“Tersangka Widodi dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara”. tukasnya. (Fir)
Baca Juga:
Kapolres Mura Musnahkan Sabu Seberat 116,60 gram Dan Ekstasi 25 Butir
