LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Pasangan suami istri, Kamelia (32) dan Taha (31), warga Dusun I Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, diamankan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kota Lubuk Linggau. Penangkapan dilakukan di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Lihat Juga: Polres Pagar Alam Bekuk Pengedar Narkoba di Gang Kenanga, Sabu dan Alat Hisap Disita
Lihat Juga: Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Berbeda Lokasi dalam Sehari, Sabu dan Uang Tunai Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain:
– Satu klip plastik berisi 20 butir ekstasi (10 butir warna pink, 10 butir warna kuning) dengan berat brutto 8,53 gram.
– Satu klip plastik berisi 39 butir ekstasi warna pink berbentuk granat dengan berat brutto 14,32 gram.
– Satu klip plastik berisi pecahan ekstasi seberat brutto 0,50 gram.
– Satu kotak rokok merek Djarum.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamudin, pasangan ini mengaku nekat menjual narkoba karena alasan ekonomi.
“Mereka ingin mendapatkan uang cepat untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Lihat Juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Belimbing, Sabu dan Pil Ekstasi Disita
Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
