PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM – Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa sebuah rumah di Gang Kenanga, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lihat Juga: Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Berbeda Lokasi dalam Sehari, Sabu dan Uang Tunai Disita
Lihat Juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Belimbing, Sabu dan Pil Ekstasi Disita
Satresnarkoba Polres Pagar Alam yang dipimpin langsung oleh Iptu Doris Pidriandi, didampingi Kanit Idik I Ipda Agus Riadi, berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Nopren (41) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Rabu (13/8/2025).
Kasat Res Narkoba Iptu Doris Pidriandi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram, 6 plastik klip bening, 1 kotak plastik berwarna putih, 1 jarum, 1 kaca pirek, 1 pipet plastik modifikasi, 1 bantal berwarna biru, serta 1 unit ponsel merek Realme C20 warna biru.
“Alhamdulillah berkat kesigapan para tim akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan pendampingan Ketua RT setempat. Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersangka Nopren.
Saat penggeledahan di ruang tamu depan, ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bantal berwarna biru, 2 plastik klip bening, kaca pirek, pipet modifikasi, serta jarum.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pagar Alam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. ***






