MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tandan buah sawit (TBS) yang dilakukan secara berulang di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial AF (39), warga Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, ditangkap setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di Blok K 15/16 PT BSP Divisi IV, Desa Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk di Sungai Lilin, Polisi Sita Kendaraan dan Uang Tunai
Baca Juga: Massa Nyaris Mengamuk di PT AMR Muratara, Terduga Pencuri Sawit Ditembak Brimob
“Pelaku tertangkap tangan sedang mencuri 10 tandan buah sawit dengan berat sekitar 250 kilogram. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian yang sama sejak Juli dengan total 36 tandan buah sawit,” ungkap Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, Jumat (29/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp 3.450.000.
Modus pelaku yakni memanen sawit milik perusahaan PT BSP dan membawanya menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor tanpa nopol, serta peralatan berupa rangkaian kayu dan karet ban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Muara Kuang untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” beber Rangga.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, terlebih mencuri hasil perkebunan perusahaan.
Baca Juga: Residivis di OKU Tertangkap Tangan Mencuri 37 Tandan Kelapa Sawit Milik PT SBI
“Jika ada kesulitan ekonomi, lebih baik komunikasikan kepada pihak desa atau perusahaan daripada melakukan tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambah Rangga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan berulang atau berlanjut. ***






