Bobol Rumah di Prabumulih, Pemuda Gasak HP & Motor, Hasil Curian Dijual buat Beli Perabot

Hukrim, Sumsel141 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi kejahatan jalanan kembali terungkap di Kota Prabumulih. Seorang pemuda berinisial S alias A (20), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, berhasil ditangkap setelah membobol sebuah rumah dan membawa kabur barang berharga milik warga.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Tanggamus RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Lihat Juga: Rumah IRT di Lubuklinggau Dibobol Maling Saat Pemilik Ikut Pawai HUT RI

Lihat Juga: Gasak Barang Segudang!, Polisi Ringkus Pemuda Bobol Bengkel di Sekayu

Korban, seorang ibu rumah tangga bernama IW (48), terbangun dan mendapati dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty BG 5983 CY warna merah hitam miliknya telah hilang.

Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Prabumulih Timur. Kapolsek AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., langsung menugaskan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H., beserta tim Opsnal Singo Timur untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Setelah hampir sebulan melakukan pelacakan, akhirnya pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah bedeng di Jalan Toman TVRI, Kelurahan Prabu Jaya. Tanpa kesulitan berarti, tersangka berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek.

Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual motor hasil curian melalui media sosial Facebook seharga Rp3,2 juta di kawasan Jembatan Payuputat. Uang hasil penjualan justru digunakan untuk membeli perlengkapan rumah tangga seperti panci gagang, alat pemanas air, dan magic com.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua unit handphone hasil curian, masing-masing merk Redmi 13C dan Vivo Y17S. Sementara sepeda motor curian masih dalam proses pengembangan untuk ditemukan kembali.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp23 juta. Saat ini, tersangka S alias A beserta barang bukti diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Lihat Juga: Komplotan Bobol Indomaret Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi, Rp12 Juta Raib

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Prabumulih Timur.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa dengan memastikan pintu rumah dan kendaraan terkunci saat malam hari. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *