Kecanduan Narkoba dan Judi, Pemuda di Lubuk Linggau Tega Curi Motor Ayah

Hukrim, Sumsel139 Dilihat

LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengamankan Charles (35), seorang pengangguran yang mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya, Dawan Sobono.

Warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I ini ditangkap petugas pada Senin (8/9/2025), sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Lihat Juga: Gempar!, Napi Kasus Pembunuhan Tewas Gantung Diri di Lapas Empat Lawang

Baca Juga: Anak Durhaka!, Tendang dan Pukul Ibu Rentanya Hingga Wajah dan Tubuh Lebam

Akibat perbuatannya, sang ayah kehilangan sepeda motor Honda Supra warna hitam list hijau dengan nomor polisi AB 4129 UA yang sebelumnya terparkir di teras rumah.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Zendra didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Rutan Polsek Lubuk Linggau Barat.

“Saat diinterogasi, tersangka Charles tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri motor ayahnya dan menggadaikannya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong.

Uang hasil gadai motor tersebut, seperti yang dikhawatirkan sang ayah, digunakan Charles untuk membeli narkotika dan bermain judi online,” ucap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada Senin (8/9).

Berawal dari Kekhawatiran Orang Tua

Kejadian bermula pada Selasa (2/9/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban Dawan Sobono baru pulang bekerja dan tertidur di ruang tamu. Sepeda motor Honda Supra hitam list hijau dengan nomor polisi AB 4129 UA terparkir di teras, sementara kunci motor diletakkan di atas meja tidak jauh dari tempatnya beristirahat.

Setelah terbangun, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak ada. Ia segera bertanya kepada istrinya, yang memberitahu bahwa motor tersebut dibawa oleh anak mereka, Charles.

Kekhawatiran pun langsung menyelimuti Dawan Sobono. Ia mengetahui Charles memiliki kebiasaan buruk, sering membeli narkoba jenis sabu dan kecanduan judi online. Kekhawatiran itu terbukti benar ketika motor dan Charles tidak kunjung kembali ke rumah selama beberapa hari.

“Merasa dirugikan sebesar Rp5 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Linggau Barat I untuk diproses secara hukum,” ungkap Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I yang dipimpin Aiptu Erwinsyah segera melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan bukti yang terkumpul, identitas pelaku berhasil diketahui. Tersangka akhirnya dibekuk di rumahnya sendiri, tempat ia melakukan pencurian.

“Saat diinterogasi, Charles tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya,” paparnya.

Baca Juga: Tragis! Anak Habisi Nyawa Ibu Kandung di OKU Timur, Leher di Gorok Nyaris Putus

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkup keluarga. Meski pasal ini memungkinkan adanya keringanan hukuman, tindakannya tetap dianggap kejahatan yang meresahkan.

“Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya kecanduan narkoba dan judi online yang bisa merusak hubungan keluarga,” tegas Kapolsek. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *