Polisi Muba Warning Keras! Stop Pengeboran Minyak Ilegal Usai 5 Orang Terluka

Peristiwa, Sumsel101 Dilihat

MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM — Polisi meminta warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, untuk menghentikan aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden kebakaran yang menyebabkan lima orang mengalami luka bakar saat melakukan pengeboran minyak ilegal.

Lihat Juga: Reklame Rokok Ilegal di Empat Lawang Disikat! Satpol PP & Bapenda Turun Tangan

Lihat Juga: Empat Pelaku Curi Minyak Pertamina Ditangkap, Satu Buron

Peristiwa itu terjadi di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saya sampaikan imbauan agar semua kegiatan penambangan minyak secara illegal agar dihentikan, kejadian ini salah satu dampak yang sangat berbahaya,” kata Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (10/9/2025).

Dia menegaskan, kelima korban yang mengalami luka bakar merupakan pekerja di lokasi kejadian.

“Yang (mengalami) luka bakar adalah pekerja di lokasi dan masih dirawat di RS Bayung Lencir, lihat perkembangan kemungkinan akan dirujuk (ke rumah sakit lain),” ujarnya.

Namun demikian, Kapolres belum mengungkap identitas para korban. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran.

“(Penyebab kebakaran) Masih dalam penyelidikan ya. Saya sudah perintahkan (anggota) untuk proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah sumur minyak tradisional di Muba terbakar dan menyebabkan lima orang terluka. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami penyebab insiden tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak api besar disertai asap hitam pekat membumbung tinggi di tengah perkebunan. Sejumlah warga terlihat merekam peristiwa tersebut.

Lihat Juga: 11 Rumah dan Sarang Walet di Muba Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Sumur minyak tradisional itu diketahui milik seseorang berinisial RI yang berdiri di atas lahan milik WU. Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat tiba di TKP, api masih menyala namun mulai mereda. Bersama masyarakat, polisi berupaya memadamkan api dan berhasil mengendalikannya sekitar 30 menit kemudian. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *