Nekat Curi HP Saat Korban Tertidur, Dua Pemuda Prabumulih Dibekuk Polisi

Hukrim, Sumsel129 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi nekat dua pemuda tanpa pekerjaan tetap berakhir di balik jeruji besi.

Tergiur melihat sebuah handphone yang tergeletak saat korban tertidur, Tuta Heryanto (42) dan Angga Erik Saputra (29) nekat melakukan pencurian.

Lihat Juga: Diringkus Polisi di Pagaralam, Anak 14 Tahun Curi HP dan Uang Saat Pemilik Rumah Tertidur

Lihat Juga: Bermodus Bertamu, Pencuri Gasak Motor Warga Lahat Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Perbuatan itu kini harus dibayar mahal setelah keduanya ditangkap Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku diringkus aparat di kawasan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, tanpa perlawanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini bermula dari laporan Tongki Darius (28), warga Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, yang menjadi korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang dalam perjalanan dari Lahat menuju Palembang.

Setibanya di kawasan Cambai, Kota Prabumulih, tepatnya di sekitar Rumah Makan Siang Malam, korban berhenti di sebuah warung kopi untuk beristirahat.

Karena lelah, Tongki sempat berbaring sambil memainkan handphone. Namun rasa kantuk membuatnya tertidur pulas.

Kesempatan itu dimanfaatkan oleh dua orang tak dikenal.

Begitu melihat korban tertidur dengan handphone masih di genggaman, kedua pelaku langsung mengambil ponsel tersebut lalu kabur meninggalkan lokasi.

Ketika terbangun, betapa paniknya korban saat menyadari handphone miliknya sudah hilang.

Ia sempat berusaha mencari di sekitar lokasi dan menanyakan kepada pemilik warung, namun tidak ada seorang pun yang melihat keberadaan ponsel itu.

Merasa dirugikan, korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.

Menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga, ST., MT., langsung menindaklanjutinya dengan menurunkan tim Tekab. Penyelidikan dipimpin Kanit Pidum Ipda Kurniawan R.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil pelacakan, diketahui bahwa kedua tersangka adalah Tuta Heryanto dan Angga Erik Saputra.

Pada Jumat malam, 12 September 2025, tim Tekab langsung melakukan penyergapan di kawasan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Penangkapan berlangsung mulus tanpa adanya perlawanan dari kedua pelaku. “Kedua pelaku yakni TH dan AE berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap AKP Tiyan Talingga.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku khilaf setelah melihat korban tertidur pulas dengan handphone yang masih berada di genggaman.

Godaan untuk memiliki barang tersebut akhirnya membuat mereka nekat.

“Keduanya mengaku khilaf karena melihat korban tertidur dan HP tergeletak di dekat korban. Selain itu, pelaku mengaku uang hasil menjual HP digunakan untuk kebutuhan rumah tangga,” kata Kasat Reskrim.

Lihat Juga: Residivis Pencurian di Lubuklinggau Diamankan Setelah Hendak Menjual HP Hasil Curiannya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP Tiyan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *