PALI, KABAREMPATLAWANG.COM – Buronan kasus pencurian dengan pemberatan di gedung pasar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap.
Pelaku bernama Sembara alias Baret (26) diamankan setelah buron selama lebih dari satu tahun.
Lihat Juga: Buronan Sebulan, IRT di OKU Selatan Ditangkap Usai Gelapkan Motor Teman, Modus Pinjam
Lihat Juga: Asyik Nyabu, Dua Pemuda Ogan Ilir Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti
Kasus tersebut terjadi di gedung Pasar Betung, Desa Betung, Kecamatan Abab, pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, gedung pasar masih dalam tahap pembangunan.
Dalam aksi pencurian, diketahui ada lima orang pelaku. Mereka menggunakan alat berupa gerinda, linggis, dan tang untuk mengambil material bangunan. Barang yang diangkut antara lain kabel rol, besi baja, dan behel yang dicat warna hijau.
“Akibat kejadian tersebut Pemkab PALI mengalami kerugian sebesar Rp 3 Miliar,” ujar Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat pelaku yakni M. Berly Anugerah Wijaya (32), Jepri Yadi (29), Sunip (51), dan Zainal Aripin (45). Setelah kejadian, Pemkab PALI langsung melaporkan pencurian itu ke Polsek Penukal Abab.
“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya satu persatu pelaku berhasil ditangkap dan terakhir kami berhasil menangkap Sembara alias Baret pada Senin (8/9) kemarin,” katanya.
Lihat Juga: Buron 6 Bulan, Paman Bejat Cabuli Keponakan 7 Tahun Ditangkap Polisi
Penangkapan Sembara, lanjutnya, berawal dari kasus pencurian lain. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia merupakan bagian dari komplotan pencurian material di pembangunan gedung Pasar Betung.
“Para pelaku sudah kami amankan dan sebagian sedang menjalani hukuman di perkara lain. Saat ini, proses penyidikan terus kami lakukan dengan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan JPU. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memastikan kondisi kesehatan para pelaku tetap terkontrol,” ujarnya. ***
