Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Lubuklinggau, Motor Hasil Kejahatan Diamankan

Hukrim, Sumsel460 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Lubuklinggau.

Ketiga tersangka berinisial R (35), FR (21), dan D (30), warga Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Mereka diamankan petugas pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Lihat Juga: Gercep! Tekab Sunyi Senyap Prabumulih Bekuk Pelaku Curanmor dan Penggelapan

Lihat Juga: Motor Kembali ke Pemilik, Polsek Dempo Selatan Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Lubuk Buntak

Tersangka FR dan D ditangkap di Jalan Nirwana IV, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II saat sedang bekerja di sebuah bangunan, sedangkan tersangka R ditangkap di rumahnya.

Para tersangka terlibat dalam dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan dua laporan di Kota Lubuklinggau. Korban pertama berinisial A (31), warga Desa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Korban kedua, FH (30), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar membenarkan bahwa ketiga tersangka mencuri sepeda motor sesuai dua laporan polisi, yakni:

Laporan Polisi Nomor: LP / B / 299 / VII / 2025 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 04 Juli 2025.

Laporan Polisi Nomor: LP / B / 305 / IX / 2025 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 12 September 2025.

Dijelaskan Kasat Reskrim, TKP pertama terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di depan Ruko PT Sumber Tri Jaya Lestari, Jalan Kenanga II RT 08, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dengan korban A. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo FIT FI 110 dengan kerugian ditaksir Rp10 juta.

Saat itu, korban A datang ke toko PT Sumber Tri Jaya Lestari bersama temannya, R, untuk mengambil mobil yang akan digunakan mengantar barang pesanan ke toko sembako di wilayah Musi Rawas. Sekitar pukul 15.00 WIB, teman korban, S, mengabarkan melalui grup WhatsApp bahwa motor korban yang diparkir ternyata hanya terkunci stang. S tidak menyadari kunci kontak masih menempel di motor.

Namun, pesan tersebut tidak langsung terbaca karena korban fokus mengemudi. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban tiba di toko dan mendapati motornya sudah tidak ada di parkiran. Saat dicek, benar motor dibawa kabur seseorang yang tidak dikenal, sebagaimana terlihat dari rekaman CCTV.

Lanjut Kasat, TKP kedua terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di gudang rongsokan Jalan Fatmawati RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Sekitar pukul 17.00 WIB, suami korban datang ke gudang untuk mengecek barang dan memarkirkan motor di depan pintu. Saat itu motor masih terlihat dari dalam gudang. Namun tak lama kemudian, motor tersebut sudah hilang. Saat dicek, terlihat dua orang sedang mendorong motor sekitar 20 meter dari lokasi.

Saksi kemudian berteriak, membuat pelaku kabur meninggalkan motor. Mereka lari menggunakan motor Yamaha NMAX warna merah. Dari hasil pemeriksaan, kunci motor saksi sudah dalam kondisi rusak. Atas kejadian tersebut, korban hampir kehilangan motor Yamaha Mio J dengan kerugian ditaksir Rp5 juta.

“Akibat kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuk Linggau. Setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya di tempat berbeda,” papar Kasat.

Lihat Juga: Motor Korban Berhasil Diamankan, Dua Pelaku Curanmor di Lubuk Buntak Diringkus

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit Yamaha NMAX dan satu unit Yamaha Mio J yang digunakan untuk mencuri.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kasat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *