Satres Narkoba Polres Pagar Alam Bekuk Pengedar Shabu dan Ekstasi, Rekannya Masih Buron

Hukrim, Sumsel483 Dilihat

PAGARALAM, KABAREMPATLAWANG.COM – Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial Ari (28), warga Tebat Giri Indah, berhasil diringkus polisi saat berada di sebuah rumah di kawasan Jl. Laskar Asrul, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Jumat (19/9/2025) malam.

Lihat Juga: Pengedar Sabu 10,29 Gram Ditangkap di GOR Pancasila Muara Enim

Lihat Juga: Polres Lubuklinggau Tangkap 4 Pengedar Ekstasi, Satu Perempuan Ikut Diciduk

Kapolres Pagar Alam AKBP Januari Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., mengatakan bahwa dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 18 paket shabu dengan berat bruto 3,38 gram, satu butir pil ekstasi berbentuk apel warna merah, serta berbagai alat hisap dan timbangan digital.

“Tersangka kita amankan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan belasan paket shabu, ekstasi, uang tunai, serta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsi narkoba,” jelas Iptu Doris.

Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin. Polisi menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.

Selain itu, tersangka mengakui barang haram tersebut dimiliki bersama rekannya yang masih dalam pengejaran berinisial Ayub. “Kini, Ari beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.

Lihat Juga: Satres Narkoba Polres Muara Enim Ringkus Dua Pengedar Sabu di Rel Kereta Api

“Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polisi juga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus demi memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Pagar Alam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *