Enam Bulan Buron, Penjual Cimol di Bandung Ditangkap Polisi Usai Bunuh Istri dengan Air Keras dan Pisau

Hukrim, Sumsel137 Dilihat

LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Setelah enam bulan menjadi buronan, akhirnya pelaku KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal dunia berhasil ditangkap.

Tersangka diketahui bernama Ardo Arkindo (35). Ia ditangkap Unit PPA bersama Opsnal Unit I Pidum Polres Lubuklinggau di wilayah Bandung, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Lihat Juga: Kabur Naik Mobil ke Bandung, Pelaku Penganiayaan di OKU Selatan Ditangkap

Lihat Juga: Mangkir Dua Kali, Pelaku Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu Dibekuk, Terancam Pasal Berlapis

Saat penangkapan, tersangka sedang berjualan cimol di Jalan Cijambe, Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Korban dalam kasus ini adalah istri sahnya, berinisial RE (36). Korban sebelumnya mengalami penyiraman air keras dan penusukan dengan pisau. Warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa peristiwa penyiraman air keras tersebut diduga dipicu pertengkaran mulut antara pelaku dan korban terkait masalah perceraian.

“Tersangka ditangkap atas laporan dari ES (37) warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau,” ungkap Kasat.

Penangkapan pelaku sesuai dengan LP / B / 92 / III / 2025 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tanggal 18 Maret 2025.

Kasat Reskrim menuturkan, penangkapan tersangka bermula pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Anggota Unit IV PPA bersama Opsnal Unit I Pidum Polres Lubuklinggau berangkat menuju Bandung, Jawa Barat, untuk melaksanakan penangkapan terhadap Ardo atas kasus KDRT tersebut.

Sekitar pukul 04.00 WIB, tim tiba di Bandung dan segera melakukan penyelidikan mengenai keberadaan tersangka.

“Namun tersangka telah pergi melaksanakan pekerjaan sebagai penjual cilok berkeliling di wilayah Bandung tersebut,” ucap Kasat.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Polres Lubuklinggau berkoordinasi dengan Polresta Bandung untuk membantu penyisiran di lokasi yang sering dilewati tersangka saat berjualan.

Hingga malam hari, tepatnya pukul 22.30 WIB, personel Lubuklinggau mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka terlihat melintas dengan gerobak dagangannya.

“Setelah itu personil langsung sigap atas informasi masyarakat yang sudah memberitahu keberadaan tersangka tersebut langsung pergi ke wilayah tersebut,” papar Kasat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil ditangkap ketika berpapasan dengan petugas yang sedang melakukan penyisiran. Setelah itu, tersangka langsung diamankan dan dilaporkan kepada pihak RT setempat.

“Di mana tempat tersangka tinggal di wilayah tersebut, dan setelah itu personil opsnal membawa tersangka untuk kembali ke Polres Lubuklinggau,” tambah Kasat.

Lihat Juga: Polsek Muara Telang Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pukul Kepala Korban dengan Gagang Parang

Sebagaimana diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (18/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, tersangka mengajak korban bertemu sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Irigasi I, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

“Disana korban dan tersangka cekcok mulut perihal perceraian mereka. Setelah itu tersangka emosi langsung menyiram korban menggunakan air keras dan melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau ke arah tubuh korban tersebut,” tambahnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *