Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Tanah Abang, Motor Korban Disembunyikan di Hutan

Hukrim, Sumsel494 Dilihat

PALI, KABAREMPATLAWANG.COM – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan warga.

Pelaku diketahui bernama Junaidi Saputra bin Sukni (20), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.

Lihat Juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Lubuklinggau, Motor Hasil Kejahatan Diamankan

Lihat Juga: Gercep! Tekab Sunyi Senyap Prabumulih Bekuk Pelaku Curanmor dan Penggelapan

Kasus ini bermula dari laporan korban Apriyadi (24), yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam miliknya. Motor tersebut hilang saat diparkir di belakang warung warga di Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, meski sudah terkunci rapat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,7 juta.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B-68/IX/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 26 September 2025, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Atas perintah Kapolsek, tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si. bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sungai Rotan. Dari tangan pelaku kami menyita motor korban, body dan sparepart yang sempat dibongkar, serta satu kunci huruf L yang digunakan untuk merusak kunci motor,” ujar IPTU Arzuan, kemarin.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motor curian sempat dibongkar lalu disembunyikan di hutan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas. Fakta lain yang terungkap, Junaidi ternyata bukan pemain baru, melainkan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman atas kasus curanmor sebelumnya.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Lihat Juga: Motor Kembali ke Pemilik, Polsek Dempo Selatan Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Lubuk Buntak

“Kami apresiasi kerja cepat Polsek Tanah Abang yang berhasil menangkap pelaku. Polres PALI berkomitmen menindak tegas setiap kasus kriminal, apalagi curanmor yang sering merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor bila ada kejadian serupa,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *