EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan rabies. Surat tersebut dibuat untuk mengantisipasi penyebaran penyakit rabies di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Surat edaran pencegahan rabies dengan Nomor 520/12/1/SE/PERTANIAN/2025 ini berisi tentang Pencegahan Penularan Rabies Akibat Gigitan Anjing.
Lihat Juga: Joncik Muhammad Kukuhkan 62 Pejabat, Pesan Tegas: Jabatan Bukan Hak!
Lihat Juga: Joncik Muhammad Tegaskan Komitmen Daerah di RUPS Bank Sumsel Babel
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Empat Lawang untuk diteruskan kepada para kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah memperkuat langkah pencegahan sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman rabies.
Joncik menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam melindungi diri dan lingkungan dari bahaya penyakit yang ditularkan melalui gigitan hewan, terutama anjing.
“Ada lima poin yang kita tegaskan dalam surat edaran yang sudah saya tandatangani untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya penyakit yang ditularkan melalui gigitan hewan, terutama anjing,” katanya kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Joncik menjelaskan, dalam surat edaran tersebut poin pertama menekankan agar masyarakat tidak membiarkan anjing peliharaan berkeliaran bebas di jalan, pasar, sekolah, atau tempat umum.
“Menjaga dan mengandangkan anjing peliharaan di rumah masing-masing,” ungkapnya.
Selanjutnya, masyarakat diminta melakukan vaksinasi rabies secara rutin dengan berkoordinasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang.
“Melaporkan segera kepada petugas kesehatan hewan apabila menemukan kasus gigitan anjing atau hewan dengan ciri-ciri rabies seperti agresif, keluar air liur berlebihan, takut air, dan takut cahaya,” jelasnya.
“Segera menuju fasilitas kesehatan jika mengalami gigitan hewan penular rabies untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya,” sambungnya.
Joncik berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi mencegah penyebaran rabies di wilayah Empat Lawang.
Lihat Juga: Awali Hari Pertama Kerja, Bupati Joncik Pimpin Upacara Tiga Hari Besar Nasional
“Kesadaran dan kepatuhan warga menjadi kunci utama dalam memutus rantai penularan penyakit ini,” tegasnya.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berharap seluruh lapisan masyarakat dapat lebih peduli terhadap kesehatan hewan peliharaan serta menjaga keselamatan lingkungan dari ancaman rabies. ***






