Dua Sejoli di Prabumulih Nekat Curi HP, Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Hukrim, Sumsel466 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM — Aksi nekat dua sejoli di Kota Prabumulih berujung petaka. Bukannya menghabiskan waktu bersama untuk hal-hal positif, pasangan muda ini justru harus mendekam di balik jeruji besi.

Mereka adalah Randi Pratama (23) dan RR (18), pasangan kekasih yang kini resmi berstatus tahanan di Polsek Cambai setelah tertangkap mencuri satu unit handphone VIVO Y18 milik warga bernama Salbiah, yang tinggal di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.

Lihat Juga: Pacar Jadi Penadah, Polisi Ringkus Duo Pencuri HP di Muba

Lihat Juga: Nekat Curi HP Saat Korban Tertidur, Dua Pemuda Prabumulih Dibekuk Polisi

Kasus ini menarik perhatian warga sekitar karena pelaku dan korban tinggal di wilayah yang sama. Ironisnya, tindakan kriminal tersebut dilakukan di tengah malam dengan cara yang cukup berani.

Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nendri, SH, mengatakan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh korban, Salbiah, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cambai pada September 2025.

Dalam laporannya, Salbiah mengaku kehilangan satu unit handphone merek VIVO Y18 warna Biru Ombak pada 3 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Handphone tersebut diambil oleh pelaku dari dalam rumah korban saat seluruh penghuni sedang tertidur pulas.

“Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah, lalu mengambil HP yang berada di kamar anak korban,” ujar Kapolsek Cambai, Iptu H. Heffi Juliansyah, SH.

Mengetahui handphone miliknya raib, korban langsung melapor ke pihak berwajib. Tim Opsnal Elang Muara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nendri, SH segera bergerak melakukan penyelidikan.

Penyelidikan tidak berlangsung singkat. Selama hampir satu bulan penuh, tim Elang Muara bekerja keras menelusuri jejak pelaku. Petugas mendalami berbagai informasi dari warga sekitar serta melakukan pemetaan lokasi tempat tinggal pelaku yang dicurigai.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tak disangka, pelaku adalah dua sejoli muda yakni Randi Pratama dan RR, yang diketahui menjalin hubungan asmara.

“Setelah identitas pelaku diketahui, tim kami langsung melakukan penyelidikan lanjutan dan pemantauan terhadap keberadaan keduanya.
Dari hasil pengintaian, keduanya berada di rumah RR di Kelurahan Sungai Medang,” ungkap Ipda Nendri, SH.

Tanpa membuang waktu, tim Elang Muara melakukan penangkapan pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP VIVO Y18 milik korban yang menjadi alat bukti utama dalam kasus ini.

Usai ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama-sama.

“Pelaku Randi dan RR mengaku mencuri handphone korban dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah pada malam hari. Mereka mengambil HP yang tergeletak di kamar anak korban,” jelas Ipda Nendri, SH, seraya menambahkan bahwa keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah mereka juga terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Cambai.

Lihat Juga: Diringkus Polisi di Pagaralam, Anak 14 Tahun Curi HP dan Uang Saat Pemilik Rumah Tertidur

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Cambai, Iptu H. Heffi Juliansyah, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nendri, SH. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *