Tiga Kali Bobol Warung Tetangga, Pemuda Empat Lawang Tertangkap Usai Terekam CCTV

Hukrim, Sumsel157 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM — Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil meringkus seorang pemuda bernama Arda Wijaya (21), warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang.

Arda diketahui telah tiga kali membobol warung milik tetangganya sendiri, sebelum akhirnya aksinya terungkap melalui rekaman kamera CCTV.

Lihat Juga: Macbook Rp20 Juta Raib, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan Posko Unsri

Lihat Juga: Bobol Rumah di Prabumulih, Pemuda Gasak HP & Motor, Hasil Curian Dijual buat Beli Perabot

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan beruntun dari korban, Eriya Ningsih (65), yang kehilangan uang, rokok, dan perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp11,2 juta.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah tiga kali beraksi di lokasi yang sama dalam waktu kurang dari sebulan,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, IPTU Riyanto, Selasa (7/10/2025).

Rinciannya, pada 23 Agustus 2025, Arda mencuri uang tunai Rp1,5 juta dan sejumlah rokok. Enam hari kemudian, 29 Agustus, ia kembali beraksi dan membawa kabur uang Rp4,5 juta, satu unit ponsel Realme warna biru, serta cincin emas setengah suku.

Puncaknya, pada 22 September, pelaku kembali masuk ke warung korban. Namun kali ini, aksinya tertangkap kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat jelas Arda mengambil rokok dari etalase saat korban sedang tidur.

Polisi yang menerima bukti video tersebut langsung bergerak cepat. Arda akhirnya ditangkap dan mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih mencuri karena alasan ekonomi.

Tim gabungan Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku.

Lihat Juga: Rumah IRT di Lubuklinggau Dibobol Maling Saat Pemilik Ikut Pawai HUT RI

“Keberhasilan pengungkapan ini berkat laporan cepat warga. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV,” tambah Riyanto.

Kini, Arda Wijaya harus mendekam di sel tahanan Polres Empat Lawang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *