LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM — Terdakwa Andika (37), pria difabel pada bagian kaki di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang memperkosa anak perempuan berusia 11 tahun berinisial K, divonis 10 tahun penjara.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa (14/10/2025) dengan Ketua Majelis Hakim Kurniawan.
Lihat Juga: Bejat! Kakak Ipar di Semendo Perkosa Adik Ipar, Kini Serahkan Diri ke Polisi
Dalam putusannya, Kurniawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena memaksa korban yang masih di bawah umur melakukan persetubuhan.
“Terdakwa pun divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” katanya, Selasa.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, yang menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Adapun pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis, yakni karena terdakwa terbukti merusak masa depan korban, serta perbuatannya menyebabkan korban merasa malu dan trauma.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Darmansyah, menyatakan menerima putusan tersebut.
“Kami sudah berusaha membela terdakwa dalam persidangan, namun majelis hakim memiliki pendapat lain sehingga memberikan vonis lebih berat dari tuntutan. Karena Andika sudah menerima vonis tersebut, maka saya selaku kuasa hukum juga menyatakan menerima,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pria difabel dengan cacat pada kaki bernama Andika (37) ditangkap polisi lantaran memperkosa anak perempuan berusia 11 tahun berinisial K.
Peristiwa itu terjadi di rumah terdakwa di Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: BEJAT!, Seorang Ayah di Empat Lawang Perkosa Anak Kandungnya, Begini Kronologis Kejadiannya
Dalam aksinya, terdakwa menggunakan modus dengan mengancam akan menyantet ayah korban apabila korban menolak bersetubuh dengannya.
Setelah itu, terdakwa memberikan korban uang sebesar Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut, hingga akhirnya korban melapor ke polisi dan terdakwa ditangkap. ***






