Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pungli di Tugu Nanas Prabumulih, Berawal dari Video Viral

Hukrim, Sumsel162 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Tugu Nanas, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Pelaku diketahui bernama Suryadi Bin Sudarmono (21), warga Tugu Nanas, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Lihat Juga: Kejati Sumsel Bidik Aliran Dana Pungli ke Oknum APH, OTT di Lahat Menghasilkan Rp65 Juta

Lihat Juga: Heboh!, Camat dan 20 Kades di Lahat Kena OTT, Diduga Terlibat Pungli saat Rapat HUT RI

“Pelaku diamankan berdasarkan video viral yang beredar di media sosial tentang adanya pungli terhadap supir yang melintas di Tugu Nanas,” ujar Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH.

Pelaku diamankan pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekira pukul 11.30 WIB, di rumahnya. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saat ini sedang dilakukan proses lebih lanjut,” tambah IPTU Tomas.

Menurut IPTU Tomas, pelaku akan dikenakan tindakan kepolisian berupa pemeriksaan dan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Lihat Juga: Pelaku Pungli Berhasil Ditangkap Polsek Semidang Aji Saat Patroli Malam di Jalur Batu Bara

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aksi pungli di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat,” tegasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, Polsek Prabumulih Barat berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pungli serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aksi pungli,” tambah IPTU Tomas.

Penangkapan pelaku pungli ini menjadi bukti komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tutup IPTU Tomas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *