OKU, KABAREMPATLAWANG.COM — Maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal di sejumlah kafe remang-remang di wilayah Belitang membuat Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, bereaksi keras.
Ia geram karena tempat-tempat tersebut bukan hanya menjual miras tanpa izin, tetapi juga disinyalir menjadi lokasi peredaran narkoba serta praktik prostitusi.
Lihat Juga: Polsek Prabumulih Barat Razia Kafe, Pria 51 Tahun Kedapatan Bawa Sajam
Lihat Juga: Modus Pinjam Motor, Warga Baturaja Timur Ditangkap Polisi Setelah Gadaikan Kendaraan Teman
Tidak ingin masyarakat merasa resah, AKBP Adik memerintahkan jajarannya melakukan razia gabungan dengan menyisir kafe dan warung remang-remang yang masih nekat beroperasi. Razia digelar pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Saya sangat geram terhadap kafe dan warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Apalagi jika di dalamnya ada peredaran narkoba dan prostitusi,” tegas Kapolres.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan peringatan keras bagi para pemilik usaha. Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah hukum Polres OKU Timur.
“Jika masih bandel dan kedapatan menjual miras tanpa izin, kami pastikan akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto, menjelaskan bahwa razia dilakukan oleh tim gabungan Satres Narkoba, Satsabhara, Satpol PP, serta Camat Belitang III. Dari hasil operasi, lima kafe dan lapo tuak tanpa izin berhasil ditertibkan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita 95 botol minuman keras, dua ember tuak, serta melakukan tes urine terhadap lima laki-laki.
“Hasilnya, satu orang dinyatakan positif narkoba dan langsung diamankan. Kami juga membubarkan seluruh aktivitas di kafe-kafe tersebut,” kata AKP Edi. ***
