EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap orang atau barang serta pengancaman yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekira pukul 19.15 WIB di rumah seorang warga di Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang.
Lihat Juga: Ancam Tetangga dengan Parang, Pria di Muara Lakitan Ditangkap Polisi
Lihat Juga: Mangkir Dua Kali, Pelaku Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu Dibekuk, Terancam Pasal Berlapis
Saat kejadian, korban bersama keluarga berada di dalam rumah, lalu didatangi tiga orang pelaku yang datang dalam keadaan emosi dan marah karena motif dendam terkait permasalahan pribadi.
Salah satu pelaku kemudian mendobrak pintu belakang rumah menggunakan ujung senjata tajam jenis tombak, sehingga grendel pintu mengalami kerusakan dan pintu terbuka secara paksa.
Dua pelaku lainnya lalu masuk ke dalam rumah sambil membawa dua bilah tombak besi untuk mencari pelapor dan menyampaikan ancaman akan membunuh apabila pelapor ditemukan.
Saat berada di lantai dua rumah, pelaku bertemu dengan korban yang merupakan istri pelapor. Pelaku kemudian mengacungkan senjata tajam ke arah korban sambil melakukan ancaman pembunuhan.
Tak lama kemudian warga sekitar datang ke lokasi dan berhasil melerai, sehingga situasi dapat terkendali dan tidak terjadi tindakan kekerasan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menginstruksikan Plh. Kasat Reskrim IPTU Riyanto, S.E., M.M. untuk memimpin Tim Gabungan Opsnal Polres Empat Lawang bersama Polsek Muara Pinang agar bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan para pelaku.
Lihat Juga: Miris Pria di Lubuklinggau Aniaya Ayah Kandungnya, Ancam Bunuh dengan Parang
Pada Minggu, 23 September 2025, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumahnya di Desa Talang Benteng tanpa perlawanan, serta menemukan dua bilah tombak besi yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana. ***
