Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Simpan Ganja 1 Kg di Plafon Kontrakan

Hukrim, Sumsel66 Dilihat

PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM – Berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, seorang pria bernama Fir (34) diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Lesung Batu, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,20 gram.

Lihat Juga: Ngopi Sambil Edarkan Ganja, Dua Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Lahat

Lihat Juga: Polres Lahat Amankan Tiga Tersangka, Ladang Ganja di Tengah Kebun Kopi Terbongkar

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas tidak biasa di kontrakan tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa ada banyak orang datang dan pergi dari rumah itu. Dari laporan itulah anggota segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat petugas mendatangi lokasi bersama warga, seorang laki-laki berinisial Fir (34) membuka pintu dan langsung dilakukan pemeriksaan. Ketika dimintai keterangan, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumah. Setelah penggeledahan dilakukan, ditemukan satu bungkus karung putih berisi ganja kering yang disembunyikan di plafon.

“Pelaku mengakui sendiri bahwa ganja itu adalah miliknya. Barang bukti yang kami amankan beratnya mencapai 1.020 gram,” terangnya.

Selain ganja, polisi juga menyita sebuah ponsel OPPO A38 yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Hasil pemeriksaan urine pelaku turut menunjukkan positif THC dan metamfetamin.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lihat Juga: Kejari Lubuklinggau Blender Sabu & Ekstasi, Ganja Dibakar Habis!

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat karena barang bukti melebihi satu kilogram,” ujar Iptu Doris.

Saat ini, Satres Narkoba masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *