OKU SELATAN, KABAREMPATLAWANG.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muaradua, Polres OKU Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala.
Pelaku berinisial Ediyansyah alias Edoy (34), warga Kelurahan Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, ditangkap saat berusaha melarikan diri menuju Kota Bandung, Rabu (3/9/2025).
Lihat Juga: Mangkir Dua Kali, Pelaku Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu Dibekuk, Terancam Pasal Berlapis
Lihat Juga: Polsek Muara Telang Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pukul Kepala Korban dengan Gagang Parang
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB, di depan warung milik warga bernama Budiyono, tepatnya di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Korban, Mardian (40), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri belakang telinga. Ia segera dilarikan ke Klinik Mawar untuk mendapatkan perawatan medis. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh adiknya, Andri Yansyah (39), ke Polsek Muaradua.
Kapolsek Muaradua melalui Kanit Reskrim, Aipda Muhammad Taufik, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari keterangan saksi, termasuk Budiyono dan Mahendra, diketahui bahwa perkelahian di area Pasar Muaradua tersebut berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Setelah beberapa hari pencarian, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku hendak pergi ke Bandung bersama keluarganya menggunakan mobil Wuling Cortez berwarna merah. “Sekira pukul 12.20 WIB, tepat di Simpang 4 Martapura Kabupaten OKU Timur, tim berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Aipda Taufik.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju loreng hijau dengan bercak darah. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Muaradua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat Juga: Viral! Video Penganiayaan Bikin Netizen Geram, Siswi SMP di Lubuklinggau Dianiaya Temannya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Polsek Muaradua menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan, karena hukum akan tetap ditegakkan,” tutup Aipda Taufik. ****
