Pengedar Sabu 20 Gram Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

Hukrim, Sumsel274 Dilihat

LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi meringkus seorang pria berinisial F (25) dengan barang bukti sabu lebih dari 20 gram.

Lihat Juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos Muara Enim, Polisi Amankan 19 Paket Siap Edar

Lihat Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 16 Paket Diamankan dari Rumah Bedeng di Lubuk Linggau

Tersangka, warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Lubuk Linggau Barat I, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang masuk di hari yang sama. Informasi masyarakat menyebutkan bahwa sebuah rumah di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Penemuan Sabu Belasan Gram di Lantai Atas

Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa setelah informasi lapangan divalidasi, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Saat memasuki rumah yang dicurigai, petugas menemukan F berada di area tangga dan segera mengamankannya. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan uang tunai Rp 100.000 di saku tersangka—yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.

Namun, kecurigaan petugas tak berhenti di situ. Pemeriksaan menyeluruh di lantai dua rumah tersebut justru mengungkap temuan paling signifikan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain:

5 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 19,36 gram

5 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram

Total sabu yang disita mencapai 20,23 gram

2 bal plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan

1 alat hisap sabu

Tambahan uang tunai Rp 100.000 yang juga diakui sebagai sisa hasil transaksi

Hasil temuan ini menguatkan dugaan bahwa F berperan sebagai pengedar aktif dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lubuk Linggau.

Jeratan Pasal Berlapis

Tersangka kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, F disangkakan melanggar:

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau

Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

Lihat Juga: Kurir Sabu Panik saat Lihat Polisi, Barang Bukti Dijatuhkan di Jalan Raya

Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *