MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Setelah tiga tahun menjadi buronan, Tim gabungan Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) akhirnya berhasil meringkus seorang karyawan perkebunan yang diduga melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari.
Tersangka berinisial EF (35) ditangkap saat bersembunyi di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. EF diketahui merupakan warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, sekaligus karyawan PT Evan Lestari.
Lihat Juga: Kedapatan Bawa Sajam, Warga Bangun Jaya Ini Akui Curi Buah Sawit
Lihat Juga: Andika Ketua Koperasi Plasma di Empat Lawang Ditangkap di Palembang, Diduga Gelapkan Buah Sawit Perusahaan
Ia diduga kuat menggelapkan buah sawit milik perusahaan saat bertugas di Pos II Keamanan Estate PT Evan Lestari, pada Senin (24/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kehilangan sebanyak 2,9 ton buah kelapa sawit dengan nilai kerugian sekitar Rp 6.350.000.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H., serta Kanit Reskrim Ipda Niko Rosbarinto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus pelaku penggelapan buah sawit,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL tanggal 7 November 2022, setelah petugas menerima informasi warga mengenai keberadaan tersangka di rumah persembunyiannya. Kanit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan APP dan menyusun rencana penangkapan.
“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di rumah persembunyiannya. EF langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut”. Ucapnya.
Lihat Juga: Buron Kasus Pencurian Sawit Akhirnya Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas
Dalam pemeriksaan, EF mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah menggelapkan sebagian buah kelapa sawit saat proses pengiriman ke pabrik PT Sungai Kikim Mandiri di Lahat. Sesampainya di pabrik, jumlah buah sawit yang ditimbang berkurang hingga 2,9 ton dari total muatan.
“Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota penerima buah dan sebagian buah kelapa sawit”. Tambahnya.
