MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Pelaku pembacokan terhadap sepupunya sendiri di Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil ditangkap tim gabungan.
Pelaku pembacokan, yakni Suhadi (45), ditangkap petugas di rumah salah satu warga Trans SP 10 Desa Sungai Naik tanpa perlawanan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 08.10 WIB.
Lihat Juga: Diduga Sengketa Lahan, Pria di Musi Rawas Tewas Dibacok Sepupunya Sendiri
Lihat Juga: Dana Sudah Cair, Proyek 100 Persen, Tapi Tak Dibayar: CV Bamulih Jaya Ajukan Banding Balik
Warga Dusun III Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura ini dibekuk petugas karena diduga melakukan pembacokan terhadap korban Ari Winata (28) yang tewas setelah mengalami luka pada bagian leher belakang sebelah kanan sedalam 10 cm dengan 25 jahitan, serta luka pada jari kelingking dan jempol dengan total 7 jahitan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kasat Reskrim Redho Agus Suhendra, didampingi Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman, membenarkan hal tersebut.
“Untuk pelaku telah berhasil diamankan dan dibawah ke Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut”. Ungkap Kasat.
Dari pengakuan pelaku, setelah melakukan pembunuhan ia masih berada di sekitar lokasi kejadian. Pada hari kedua barulah pelaku kembali ke rumahnya, kemudian pada malam hari menyeberang Sungai Musi menuju Trans 10 Sungai Naik.
“Untuk motipnya yakni masalah batas lahan kebon”. Papar Kasat.
Dijelaskan Kasat, kejadian pembacokan terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di TKP kebun milik korban Ari Winata dan pelaku Suhadi di Dusun I Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu.
Korban bersama istrinya berangkat ke kebun untuk menyadap karet.
Lihat Juga: Pria di Muratara Dibacok Keponakannya Sendiri hingga Mengalami 9 Luka Bacok
Tidak lama kemudian pelaku datang bersama istrinya dan istri pelaku langsung menyadap karet. Selanjutnya pelaku memanggil korban dengan berteriak (hu) lalu dijawab korban dengan suara yang sama (hu). Setelah itu pelaku menyampaikan, “sini dulu ri ke batas”.
Ketika sampai di batas tanah, korban dan pelaku bertemu dan terjadi cekcok terkait batas tanah yang berakibat terjadi penembakan dan pembacokan menggunakan parang oleh pelaku terhadap korban.
Lanjut Kasat, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada leher belakang sebelah kanan sedalam 10 cm dengan 25 jahitan, serta luka pada jari kelingking dan jempol dengan 7 jahitan. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Sungai Naik, namun karena puskesmas tidak buka, korban dibawa ke Puskesmas Jayaloka dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan.
“Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu dengan DASAR LP/B-12/XII/2025/POLSEK BTS Ulu/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 01 Desember 2025”. Papar Kasat.
Selanjutnya, Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman SH bersama Kanit Reskrim IPDA Adi Safwan dan anggota melaksanakan penyelidikan, interogasi saksi-saksi dan cek TKP, serta melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku dan perangkat desa.
Petugas kemudian mendapatkan informasi dari Kades Sungai Naik bahwa pelaku berada di rumah salah satu warga Trans SP 10 Desa Sungai Naik.
Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman SH bersama anggota dan Kanit Pidum Ipda Nofrianto SIP Polres Mura kemudian menuju lokasi rumah tempat pelaku bersembunyi dan berhasil mengamankan pelaku.
Lihat Juga: Anggota DPRD Sumsel Minta Gubernur Selesaikan Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang, tas hitam berisi baju, serta topi milik korban.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 338 KUHP Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”. Tegas Kasat.
