Dana Sudah Cair, Proyek 100 Persen, Tapi Tak Dibayar: CV Bamulih Jaya Ajukan Banding Balik

Hukrim, Sumsel372 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM — Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners selaku kuasa hukum CV Bamulih Jaya menyampaikan bahwa pada 12 Juli 2025, pihaknya telah secara resmi mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Pengajuan ini berkaitan dengan perkara sengketa wanprestasi antara klien mereka dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang, dengan Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Lht.

Lihat Juga: Empat Lawang Masih di Peringkat 10 Termiskin di Sumsel, Ketimpangan Naik Drastis

Lihat Juga: Niat ngadem di pasar malam malah berujung tragis!, Pria Asal Pendopo Empat Lawang Ditikam Anjal Mabuk!

Dalam kontra memori tersebut, CV Bamulih Jaya menolak seluruh dalil banding yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas PUPR Empat Lawang.

Mereka menyatakan dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat membenarkan kelalaian pembayaran sisa nilai kontrak sebesar Rp 3.417.946.000.

Yang menjadi sorotan, menurut kuasa hukum, proyek ini tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dari Dana Bantuan Keuangan Gubernur (Bangub) Provinsi Sumatera Selatan, yang telah sepenuhnya ditransfer ke rekening kas daerah Kabupaten Empat Lawang.

Oleh karena itu, alasan keterbatasan anggaran yang digunakan sebagai pembelaan oleh Dinas PUPR dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas anggaran.

“Klien kami telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen, yang dibuktikan dengan dokumen Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 22 Desember 2023. Dana dari Gubernur telah ditransfer dan invoice sah telah diajukan, namun hingga kini belum dibayar.

Lihat Juga: Cerita Rakyat dan Legenda Empat Lawang: Dari Empat Lawangan hingga Batu Cino

Ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan bentuk nyata pengingkaran kewajiban hukum dan perbuatan melawan hukum,” tegas Rustam Efendi, S.H., selaku kuasa hukum.

Rustam menambahkan bahwa pihaknya mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk:

Menolak seluruh memori banding dari para pembanding,

Menguatkan Putusan PN Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tertanggal 29 Mei 2025,

Menyatakan putusan tersebut dapat dieksekusi segera (uitvoerbaar bij voorraad),

Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding.

Dasar Hukum dan Yurisprudensi

Pasal 1239, 1243–1246 KUH Perdata (wanprestasi dan ganti rugi)

Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum)

Putusan MA No. 1505 K/Pdt/2015 (kas kosong bukan alasan wanprestasi)

Putusan MA No. 3650 K/Pdt/2018 (pertanggungjawaban pribadi pejabat)

Pasal 48 ayat (4) Perpres No. 16 Tahun 2018 (prioritas pembayaran penyedia)

Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 (asas legalitas, kepastian hukum, keadilan)

Lihat Juga: Bupati Empat Lawang Hadiri Pisah Sambut Dandim 0405 Lahat, Tegaskan Sinergi TNI–Pemda

Kuasa hukum CV Bamulih Jaya menegaskan bahwa kasus ini merupakan preseden penting dalam tata kelola dana publik dan relasi kontraktual antara pemerintah daerah dan pihak swasta.

Ketika dana telah tersedia dan pekerjaan rampung, namun penyedia jasa tetap tidak dibayar, maka permasalahan ini bukan lagi soal administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kontraktor lokal yang telah bekerja secara jujur dan profesional tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian atau arogansi oknum pejabat daerah,” tegas Rustam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *