Edarkan Ganja 700 Gram, Dua Pemuda di Pagar Alam Diciduk Satres Narkoba

Hukrim, Sumsel465 Dilihat

PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagar Alam kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

Kali ini, penegakan hukum dilakukan terhadap peredaran narkotika jenis ganja. Dua orang tersangka berinisial SH (27) dan JMP (27) berhasil diamankan petugas.

Lihat Juga: Dua Pengedar Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat di Pekarangan SDN Pulau Pinang

Kapolres Pagar Alam melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Priadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika, dengan barang bukti ganja seberat 700 gram serta satu unit handphone yang digunakan untuk menjalankan transaksi.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi dan laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka SH diketahui hasil tes urine positif mengandung metamfetamin, sementara tersangka JMP hasil pemeriksaan urine negatif.

“Pelaku sudah kita amankan dan sudah ditetapkan tersangka melanggar UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Lihat Juga: Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Simpan Ganja 1 Kg di Plafon Kontrakan

Lihat Juga: Ngopi Sambil Edarkan Ganja, Dua Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Lahat

Lebih lanjut, Polres Pagar Alam terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan penyalahgunaan maupun tindak pidana narkotika.

“Kami menghimbau kepada masyarakat tidak menggunakan, mengedarkan dan menjual sanksi hukum menanti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *