OKU, KABAREMPATLAWANG.COM – Tiga pria warga Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Minanga Ogan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Sahril (38), Yulius Sandi (37), dan Badarudin (32). Seluruhnya merupakan warga Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Lihat Juga: Usai Curi Motor, Pemuda di Lubuklinggau Terjatuh dan Langsung Ditangkap Polisi
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa buah kelapa sawit hasil curian seberat 855 kilogram, satu unit mobil Mitsubishi Colt dengan nomor polisi BG 8875 SS, satu unit egrek (alat pemanen sawit), serta satu unit tojok yang digunakan untuk menaikkan buah kelapa sawit ke atas mobil.
Petugas keamanan perkebunan kemudian menyerahkan ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Peninjauan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, aksi pencurian tersebut terungkap pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, mandor lapangan bernama Azwin Zoni mendengar suara buah kelapa sawit jatuh, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan perkebunan untuk dilakukan pengintaian.
Lihat Juga: Spesialis Pembobol Rumah di Muara Kelingi Dibekuk Polisi, Curi Emas 63 Gram dan Rp20 Juta
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapati dua orang pelaku dan satu sopir yang hendak melarikan diri dengan membawa buah kelapa sawit hasil curian. Ketiganya langsung dihentikan oleh petugas keamanan (PK) perusahaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, para pelaku mengakui bahwa buah kelapa sawit yang mereka bawa merupakan milik PT Minanga Ogan. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Peninjauan.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK, membenarkan penangkapan terhadap para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut.
“Benar, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Peninjauan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres, Sabtu (27/12/2025).
Akibat perbuatan tersebut, pihak PT Minanga Ogan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.565.000 dan telah membuat laporan resmi ke Polsek Peninjauan.
Lihat Juga: Dua Pencuri Motor di Prabumulih Ditangkap dalam 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Berdasarkan LP Resmi
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider Pasal 107 huruf d, juncto Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Ancamannya pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 4 miliar,” jelas Kapolres dengan tegas.
