Dua Pencuri Motor di Prabumulih Ditangkap dalam 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Berdasarkan LP Resmi

Hukrim, Sumsel439 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM — Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Melalui kerja cepat Sat Reskrim, dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus hanya dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima. Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Lihat Juga: Kedapatan Bawa Sajam, Warga Bangun Jaya Ini Akui Curi Buah Sawit

Lihat Juga: Pencurian di Gudang Lubuk Linggau: Dua Pegawai Ditangkap, Manfaatkan Kunci untuk Beraksi

Pengungkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/393/XII/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, yang dibuat oleh korban, Elsa Yundari (34), warga Rambang, Kabupaten Muara Enim, pada Senin (1/12/2025). Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC saat sedang menjalankan tugas di kantor Cimory, Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban baru saja menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor Cimory dan hendak pulang. Namun setibanya di area parkir, ia mendapati sepeda motornya telah hilang. Motor yang semula terparkir rapi raib tanpa jejak, membuat korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5.000.000.

Menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan para saksi, serta menelusuri aktivitas mencurigakan di sekitar tempat kejadian. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni Heru Prasetyo (39) dan Harda Oktaviansyah (37), keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Dua.

Berdasarkan informasi keberadaan pelaku, Tim TEKAB Polres Prabumulih bergerak cepat. Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim dibagi menjadi dua kelompok untuk memburu para pelaku di lokasi berbeda. Pelaku Harda berhasil ditemukan di sebuah kontrakan di Jalan Hibrida, Prabujaya, sedangkan Heru ditangkap di wilayah Cambai.

Salah satu pelaku bahkan sempat mencoba melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan. Namun berkat kesigapan anggota TEKAB, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC milik korban. Keberadaan barang bukti ini semakin menguatkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., mengapresiasi kerja cepat anggota Sat Reskrim serta peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan yang akurat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Sinergi antara laporan warga dan respons cepat petugas di lapangan menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Lihat Juga: Pemuda di Lubuklinggau Tusuk Tetangga karena Dituduh Mencuri, Polisi Tangkap Pelaku

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Setiap tindak kriminal yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Prabumulih berharap masyarakat semakin berperan aktif dalam melaporkan kejadian yang meresahkan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga guna mengurangi peluang terjadinya aksi kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *