Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Oknum Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan ke Polisi

Hukrim, Sumsel134 Dilihat

OKUT, KABAREMPATLAWANG.COM – Perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur diduga dilakukan oleh seorang oknum mantan anggota DPRD Sumatera Selatan. Pria berinisial S tersebut tercatat pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2019–2024.

Diketahui, S merupakan warga Kecamatan Buay Madang Timur (BMT), Kabupaten OKU Timur. Sementara korban berinisial EN, seorang bocah perempuan berusia 11 tahun, juga berasal dari wilayah Buay Madang.

Lihat Juga: Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Dugaan Asusila

Peristiwa tak senonoh itu terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di dekat kolam ikan di kawasan Buay Madang Timur.

Berdasarkan kronologi kejadian, S diduga meminta bantuan seorang pria berinisial A untuk membawa korban ke lokasi tersebut dengan iming-iming uang sebesar Rp300 ribu.

Tak lama kemudian, pihak keluarga menerima informasi bahwa EN diajak ke suatu tempat oleh seseorang.

Mendengar kabar tersebut, pihak keluarga korban langsung menuju rumah kosong yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, keluarga menggerebek dan mendapati EN berada bersama S.

Lihat Juga: Tuntut Keadilan, Warga Desak Pemkab Copot Kades Terkait Dugaan Asusila

Kondisi keduanya saat ditemukan menguatkan dugaan telah terjadi tindakan asusila. Korban disebut masih dalam keadaan menangis.

Pihak keluarga selanjutnya membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Timur.

Laporan dibuat oleh pihak keluarga korban pada Kamis, 25 Desember 2025, setelah keluarga memperoleh keterangan bahwa korban diduga telah dua kali menjadi sasaran perbuatan asusila oleh terlapor.

Sementara itu, A yang diduga membawa korban ke lokasi kejadian berhasil ditemukan di desa tetangga dan turut dibawa ke Polres OKU Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Laporan resmi dibuat oleh paman korban bernama Katwanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Timur pada Kamis sore, 25 Desember 2025.

Adapun laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/183/X1/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 25 Desember 2025 pukul 15.26 WIB. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur.

Lihat Juga: Modus Ajak Nongkrong, Pria 19 Tahun di Musi Rawas Tega Setubuhi Pelajar SMP

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona SH MH membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya betul, saat ini sedang kita dalami,” ujar Iptu Rendi, Sabtu, 27 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *