Suami Istri Nekat Curi Aset Negara, Gudang Puskesmas Prabumulih Dibobol

Hukrim, Sumsel58 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi kriminal yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) kembali menghebohkan warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Kali ini, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah justru menjadi sasaran kejahatan.

Sepasang suami istri berinisial AG (39) dan EP (43) harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat membobol gudang Puskesmas Pasar Prabumulih dan membawa kabur sejumlah barang inventaris penting.

Lihat Juga: Curi 855 Kg Sawit Milik PT Minanga Ogan, Tiga Warga Bindu Diamankan Polisi

Alih-alih menjadi teladan dalam membina rumah tangga dan kehidupan bermasyarakat, pasutri yang diketahui berdomisili di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara tersebut justru terjerat kasus pencurian dengan pemberatan. Keduanya kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pihak Puskesmas Pasar Prabumulih mendapati gudang penyimpanan barang dalam kondisi telah dibobol oleh orang tak dikenal. Akibatnya, sejumlah fasilitas penunjang pelayanan kesehatan dilaporkan hilang.

Adapun barang-barang yang digondol pelaku antara lain satu unit genset, dua unit pendingin ruangan (AC), dua unit komputer, serta satu buah tang. Seluruh barang tersebut merupakan aset negara yang sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Kepala UPTD Puskesmas Prabumulih, Yuli Susanti, kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

Lihat Juga: Barang Bukti Diamankan!, Pasutri Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Prabumulih

Dalam laporannya, Yuli menegaskan bahwa kehilangan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan pasokan listrik cadangan serta perangkat administrasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi, langsung memerintahkan Tim Tekab Satreskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Darlansyah SH, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk di lapangan.

Berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif, identitas para pelaku akhirnya berhasil dikantongi. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi memastikan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri.

Penangkapan terhadap pelaku pertama, EP (43), dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Saat diamankan, EP bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Ia langsung digiring ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa jam berselang, Tim Tekab kembali bergerak dan berhasil menangkap AG (39) di kawasan Jalan Lintas Gunung Kemala–Payuputat, Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa kendala berarti, dan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut. Ia menyebut, keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas kesehatan milik pemerintah.

“Pelaku berinisial AG dan EP yang berstatus suami istri telah berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda. Keduanya kooperatif saat dilakukan penangkapan,” ujar AKP Jon Kenedi kepada awak media.

Lihat Juga: Spesialis Pembobol Rumah di Muara Kelingi Dibekuk Polisi, Curi Emas 63 Gram dan Rp20 Juta

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *