OKU, KABAREMPATLAWANG.COM – Setelah buron lebih dari dua bulan, pasangan suami istri pelaku penggelapan mobil pickup akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Kedua pelaku, Heri (36) dan Eni Dayanti (39), ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Lihat Juga: Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Akhirnya Tertangkap, Setelah Tiga Bulan Buronan
Pasangan suami istri tersebut diketahui merupakan warga Dusun Way Kawat, Desa Gunung Sungkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Keduanya ditangkap pada Minggu (11/1/2026) dan langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Keduanya ditangkap atas kasus penggelapan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup,” kata AKBP Endro, Senin (12/1/2026).
Lihat Juga: Gercep! Tekab Sunyi Senyap Prabumulih Bekuk Pelaku Curanmor dan Penggelapan
Kasus ini bermula pada Rabu (22/10/2025). Saat itu, korban Septiyanti (36), warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, menitipkan satu unit mobil pickup kepada kedua pelaku untuk kepentingan usaha pengantaran sembako. Dalam kesepakatan awal, pelaku wajib membayar uang sewa sebesar Rp800 ribu setiap tiga hari.
Namun, setelah berjalan sekitar dua minggu, komunikasi antara korban dan pelaku mulai terputus. Pada Senin (3/11/2025), kedua pelaku tidak lagi menghubungi korban dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut.
Merasa curiga, korban kemudian mendatangi rumah pelaku. Namun, keduanya telah melarikan diri. Pelaku diketahui membawa mobil pickup tersebut beserta sejumlah perabotan rumah milik mereka.
Lihat Juga: Polsek Prabumulih Barat Bongkar Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Dibekuk di Rumah Teman
“Korban lalu melapor ke Polres OKU. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Riau,” pungkas Kapolres.






