Patroli Dini Hari, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian dan Amankan Pemilik Celurit di Empat Lawang

Hukrim, Sumsel169 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM — Upaya preventif Kepolisian kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pengungkapan tersebut dilakukan saat patroli rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026.

Lihat Juga: Curi Honda Beat Street di Depan Toko, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Talang Gunung, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Saat patroli antisipasi gangguan kamtibmas, personel Polsek Tebing Tinggi mencurigai dua orang laki-laki yang berjalan di kawasan permukiman penduduk di Jalan Lintas Sumatra.

Karena dinilai mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga akan digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian, yakni dua buah linggis kecil, satu bilah senjata tajam jenis celurit, serta dua buah obeng.

Dalam proses pengamanan, satu orang terduga pelaku bernama Robi berhasil melarikan diri. Sementara satu pelaku lainnya, Muhamad Zamzami bin Zubair (28), warga Kota Lubuk Linggau, berhasil diamankan petugas di lokasi.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bilah celurit bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 38 sentimeter yang disimpan di bagian depan celananya.

Lihat Juga: Hendak Kabur ke Batam, Ramadona Ditangkap di Loket, Setela Mencuri Trafo PLN di Musi Rawas

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui datang ke wilayah Tebing Tinggi bersama rekannya dari Kota Lubuk Linggau dengan tujuan melakukan pencurian rumah warga di Kelurahan Jaya Loka. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan berkat patroli dini hari yang dilakukan aparat Kepolisian.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah linggis kecil berwarna biru yang dililit karet ban hitam, dua buah obeng gepeng masing-masing berwarna oranye dan hijau, serta satu bilah senjata tajam jenis celurit. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tebing Tinggi melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan tersangka.

Lihat Juga : Suami Istri Nekat Curi Aset Negara, Gudang Puskesmas Prabumulih Dibobol

Saat ini, tersangka Muhamad Zamzami bin Zubair harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Empat Lawang bersama jajaran Polsek Tebing Tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar tetap waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *