MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Sedikitnya tiga kasus pidana menonjol dengan empat orang tersangka berhasil diungkap Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek jajaran pada minggu pertama awal Tahun 2026.
Empat tersangka tersebut di antaranya berinisial HB (39), warga Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang diduga merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dengan empat Laporan Polisi (LP), sesuai perkara Pasal 479 KUHP dan Pasal 476 KUHP.
Lihat Juga: Ayah di Musi Rawas Perkosa Anak Kandung Sejak 2024, Terancam Hukuman Berat
Kemudian tersangka AL (36), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (15), sesuai perkara Pasal 473 Ayat I UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya tersangka AS (44), warga Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, diduga terlibat dalam perkara penggelapan kendaraan, sesuai Pasal 486 KUHP. Sementara itu, tersangka AG (23), warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat penggelapan dalam jabatan, sesuai Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, serta Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
“Berkat kerja keras, Satreskrim Polres Musi Rawas, beserta Polsek jajaran, berhasil menangkap empat tersangka, yakni HB, AL, AS dan AG, meliputi tiga perkara diantaranya, perkara curas, persetubuhan dan penggelapan,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari keempat tersangka tersebut, terdapat dua tersangka yang menjadi sorotan atau perkara menonjol, yakni tersangka HB yang merupakan spesialis curas dan selama ini meresahkan warga Kabupaten Musi Rawas. Salah satu korbannya diketahui merupakan seorang guru.
“Dan, tersangka cukup kejam saat menjalankan tugasnya yakni menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) berupa pistol, serta Senjata Tajam (Sajam), berupa pisau,” kata Kapolres.
Lihat Juga:Polres Musi Rawas Beri Layanan Kesehatan Gratis Saat Natal Oikumene
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka AL juga menjadi sorotan karena terlibat dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur.
“Dan, ironisnya korban merupakan anak kandung tersangka. Dimana perbuatan diduga dilakukan berulang kali, sejak korban mengenyam pendidikan dibangku SD,” ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan, pengungkapan perkara ini merupakan salah satu bentuk kinerja sekaligus pelayanan kepada masyarakat dalam hal penindakan tindak pidana kriminalitas, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Lihat Juga: Hendak Kabur ke Batam, Ramadona Ditangkap di Loket, Setela Mencuri Trafo PLN di Musi Rawas
“Namun kembali lagi hal ini tidak akan bisa terlaksana dengan baik tanpa adanya kerjasama instansi terkait maupun masyarakat sekitar dalam rangka mewujudkan situasi Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas,” tambahnya.






