Bobol Rumah di Gunung Ibul, Pelaku Pencurian Dibekuk Tim TEKAB Polres Prabumulih

Hukrim, Sumsel462 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2025/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Senin, 20 Januari 2025.

Lihat Juga: Suami Istri Nekat Curi Aset Negara, Gudang Puskesmas Prabumulih Dibobol

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi pencurian berlangsung di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar Nomor 51, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam peristiwa ini adalah Weni Herlina (47), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Cempedak RT 03 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat rumah korban dan masuk melalui jendela kamar lantai dua. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Adapun barang-barang yang berhasil digasak pelaku, di antaranya satu unit handphone merek Nokia, kalung MCI kesehatan, sprei kasur yang masih baru, satu gelang perak, dua cincin perak, dua pasang roda gerobak, besi panjang sekitar dua meter, dua celengan kaleng cat berisi uang, serta dua celengan plastik berisi uang.

Lihat Juga: Spesialis Pembobol Rumah di Muara Kelingi Dibekuk Polisi, Curi Emas 63 Gram dan Rp20 Juta

Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Vino bin Iskandar (22), berprofesi sebagai buruh, dan berdomisili di Dusun I Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Tim Opsnal TEKAB Polres Prabumulih mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang saat itu berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., beserta Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah kami memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Jon Kenedi saat dikonfirmasi.

AKP Jon Kenedi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya peristiwa kriminal,” pungkasnya.

Lihat Juga: Gagal Bobol Rumah Polisi, Pelaku di Lubuk Linggau Putus Tangan Akibat Sabetan Warga

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Polres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *