Miris! Kakek di Musi Rawas Perkosa Perempuan ODGJ di Kebun Sawit, Aksi Bejat Dipergoki Warga

Hukrim, Sumsel379 Dilihat

MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang kakek di Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial S (57), diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial SA (49). Diketahui, korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Lihat Juga: Ayah di Musi Rawas Perkosa Anak Kandung Sejak 2024, Terancam Hukuman Berat

Kapolres Musi Rawas melalui Kanit PPA Polres Musi Rawas, Ipda Gita Loris, menjelaskan bahwa saat kejadian pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan melihat korban berada di samping rumahnya.

“Karena tersangka mengenali korban ada gangguan kejiwaan, ia pun mendekati korban dan langsung menarik tangan korban sampai ke depan rumah sambil menunjuk ke arah kebun sawit yang tidak jauh dari tempat tinggal korban,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/1/2026).

Setelah itu, lanjut Gita, tersangka mendorong sepeda motornya menuju kebun sawit tersebut. Sementara korban berjalan kaki mengikuti ajakan tersangka.

“Setiba di kebun sawit, tersangka langsung mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Ketika sedang melakukan persetubuhan, datang seorang warga yang melihat kejadian tersebut sehingga ia pun langsung menghentikan aksi tersangka,” jelasnya.

Lihat Juga: Bejat! Kakak Ipar di Kepahiang Perkosa Adik Ipar Sejak 2018, Terungkap Setelah Bertahun-tahun Bungkam

Pelaku kemudian dibawa ke rumah warga. Di sana, tersangka mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut meskipun sudah mengetahui korban mengalami gangguan kejiwaan.

“Akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Jayaloka. Setelah dilakukan penyelidikan, S pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diserahkan ke Polres Musi Rawas pada Rabu (21/1/2026) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *