Sebar Foto Syur karena Utang, Wanita di Lubuklinggau Dipanggil Polisi

Hukrim, Sumsel430 Dilihat

LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Kasus penyebaran foto syur karena utang kembali bikin heboh. Seorang wanita berinisial JW yang dilaporkan oleh M akhirnya dipanggil polisi.

JW dilaporkan karena diduga menyebarkan foto syur milik M ke media sosial lantaran utang tak kunjung dibayar. Saat ini, JW sudah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Lihat Juga: Gara-gara Utang Rp200 Ribu, Foto Pribadi Wanita di Lubuk Linggau Disebar ke Facebook

“Benar, terlapor sudah dipanggil ke Polres Lubuklinggau pada Kamis (29/1/2026) untuk dilakukan pemeriksaan di unit Pidsus,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar dikutip dari detikSumbagsel, Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dodi Rislan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui menjalankan bisnis pinjaman online (pinjol) dengan sistem jaminan foto syur.

“Terlapor sudah diperiksa kemarin setelah dipanggil, dia mengaku usaha itu baru belajar dan baru mulai sekitar tahun 2025. Dia mengakui sistem ngutang seperti itu (jaminan menggunakan foto syur) Setelah utang dibayar, foto langsung dihapus,” jelasnya.

Namun, lanjut Dodi, jika peminjam melewati batas waktu yang telah ditentukan, foto tersebut akan disebarkan ke media sosial.

“Kalau lewat jangka waktu yang ditetapkan, foto tersebut disebar di medsos. Untuk kasus si pelapor M ini dia minjam Rp 200 utang dengan jangka waktu sekitar seminggu dan uang tersebut harus dikembalikan sebesar Rp 350. Karena lewat batas waktu jadi disebar fotonya,” sambungnya.

Dodi juga menyebutkan, hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor ke polisi.

Lihat Juga: Pj Bupati Sebut Utang Pemda Empat Lawang Telah Clear, Utang Pokok dan Bunga Lunas, Ini Kata Kepala Bank Sumsel

“Laporannya cuman satu, baru si M yang melapor. Namun ada beberapa orang lainnya yang ngutang dengan terlapor dengan sistem itu juga. Cuman baru si M yang fotonya disebarkan. Kemarin sudah kami sarankan dia untuk menghentikan bisnis itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika nantinya masih dibutuhkan keterangan tambahan, polisi akan kembali memanggil terlapor untuk diperiksa.

“Kalau ada keterangan tambahan yang diperlukan akan dipanggil lagi terlapor,” ujarnya.

Terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pihak kepolisian juga akan melibatkan ahli.

“Untuk proses terkait pornografinya, kita akan memanggil ahli ITE terkait kasus ini,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial M di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melapor ke polisi setelah foto syurnya disebarkan ke media sosial oleh terlapor berinisial J. Foto tersebut diunggah ke akun Facebook milik terlapor karena M belum melunasi utangnya.

Kasus ini bermula saat pelapor meminjam uang sebesar Rp 200 ribu pada Kamis (8/1/2026) karena kebutuhan mendesak. Terlapor menyetujui pinjaman tersebut dengan syarat uang harus dikembalikan pada Kamis (15/1/2026) sebesar Rp 350 ribu.

Tak hanya itu, pelapor juga diminta mengirimkan foto hanya mengenakan pakaian dalam sambil memegang KTP sebagai jaminan. Karena kondisi terdesak, pelapor akhirnya menyetujui permintaan tersebut.

Lihat Juga: Emosi Karena Utang Tak Dibayar, Rudi Hartono Dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Teman Sendiri

Saat jatuh tempo, pelapor belum mampu melunasi utang. Terlapor pun kesal dan menyebarkan foto tersebut di akun Facebook miliknya. Bahkan, terlapor juga menyebarkan foto suami pelapor serta KTP milik pelapor, lengkap dengan kata-kata kasar dan ancaman bahwa foto tersebut tidak akan dihapus sebelum utang dilunasi.

Merasa malu dan tertekan, pelapor akhirnya melunasi utang tersebut, dan foto-foto itu baru dihapus oleh terlapor. Meski begitu, pelapor tetap melaporkan kasus ini ke polisi karena tidak terima foto syur dan identitas pribadinya sempat tersebar luas di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *