Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Lubuk Linggau Ringkus Jaringan Ekstasi

Hukrim, Sumsel141 Dilihat

LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan.

Melalui strategi Undercover Buy atau penyamaran sebagai pembeli, petugas berhasil membongkar jaringan pemasok narkotika jenis ekstasi lintas wilayah, Kamis (29/01/2026).

Lihat Juga: Kafe Remang-Remang di Empat Lawang Digerebek, 33 Pengunjung Positif Narkoba

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial Y (42), JH (42), dan AR (16). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Madani Permai, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang mampu menyediakan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Kota Lubuk Linggau. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan pemetaan serta penyelidikan secara mendalam.

Guna memastikan kebenaran informasi sekaligus membongkar jaringan di balik peredaran narkotika tersebut, petugas kemudian menyusun strategi Undercover Buy.

Seorang anggota kepolisian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka Y melalui sambungan telepon untuk memesan 50 butir pil ekstasi. Setelah harga disepakati, lokasi transaksi ditentukan di rumah tersangka Y.

Saat proses transaksi berlangsung, tersangka Y kemudian menghubungi jaringan pemasoknya untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Tak lama berselang, sebuah mobil Toyota Agya warna biru datang dan berhenti di depan rumah. Dua pria, yakni JH dan AR, turun dari kendaraan lalu masuk ke dalam rumah dengan membawa narkotika yang telah dipesan.

Ketika barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi pil ekstasi berwarna merah berbentuk apel diserahkan kepada anggota yang menyamar, tim opsnal Satresnarkoba yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan.

Lihat Juga: Edarkan Ganja 700 Gram, Dua Pemuda di Pagar Alam Diciduk Satres Narkoba

“Ketiga terduga pelaku tidak dapat berkutik saat anggota kami melakukan penggerebekan. Setelah dilakukan penghitungan di hadapan saksi dan para tersangka, barang bukti pil ekstasi berwarna merah berbentuk apel tersebut berjumlah 51 butir,” ungkap AKP M. Romi, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiga tersangka berasal dari wilayah yang berbeda, yakni Empat Lawang, Musi Rawas, dan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kota Lubuk Linggau melibatkan jaringan lintas kabupaten bahkan lintas provinsi, sehingga menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap bandar besar yang diduga berada di balik jaringan peredaran ekstasi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai pasal primer.

Lihat Juga: Oknum Briptu P Polisi Muratara Kepergok Bawa Narkoba di Lubuklinggau, Polres Benarkan Penangkapan

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai pasal subsider.

Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberi ruang dan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara konsisten demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *